Lawan Polisi Gunakan Obeng, Residivis Diringkus
Seorang residivis bersama rekannya ditangkap polisi, Rabu (4/11/2020)
PANGKALAN KERINCI-- (KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pelalawan berhasil meringkus Seorang residivis berinisial SW alias War Palas (45) saat asik nyabu bersama rekanya, RD (46) di rumahnya Jalan Lintas Timur, Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dimana War Palas yang telah berulang kali masuk sel, ketika akan diamankan sempat ingin melawan dengan mengunakan obeng. Tapi beruntung tim Opsnal sigap
menghendel upaya perlawanan pelaku, Rabu (4/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian kedua pelaku berhasil diborgol dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.29 gram, alat hisap sabu, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai sebesar Rp 422 ribu. Sedangkan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat kalau di daerah Jalan Lintas Timur Kelurahan Palas, kerap terjadinya transaksi narkotika jenis
sabu.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gur Purwantoro SH, MM memerintahkan Kanit 1, Ipda Muharis bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah turun akhirnya berhasil menghendus rumah pelaku. Ketika mengetahui sedang berada di rumah langsung melakukan penyergapan. Tetapi ketika pelaku yang sedang asik mengisap barang haram itu mengetahui ada polisi melakukan penyergapan. Pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mengunakan obeng.
Beruntung tim opsnal mengetahui aksi pelaku langsung diamankan dan disita obeng yang digunakan tersebut.Setelah berhasil diamankan, langsung dilakukan pengeledahan dan disita barbuk satu paket sabu di dalam dompet tersangka SW, serta satu bal plastik pembungkus sabu dan alat hisap berupa bong. Kemudian pelaku War Palas residivis yang telah keluar masuk Lapas Pekanbaru, berbagai kasus kriminal dengan lemas digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada Kiblatriau.com melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut. ''Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan,'' tegas Edy.(SA)